Jumat, 22 Juni 2018

Hukum Kontrak Internasional


Hukum Kontrak Internasional


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang Hukum Kontrak Internasional.
Pada penyusunan makalah ini yang berjudul “Hukum Kontrak Internasional”. Dimana selama dalam proses penyusunan makalah ini, banyak pihak yang telah memberikan dukungan baik moril maupun materil.
Saya menyadari bahwa tidak ada suatu yang sempurna, begitupun kiranya dalam penulisan makalah ini dimana saya  sebagai manusia biasa yang tak pernah luput dari kekhilafan. Oleh karena itu, saya senantiasa menerima saran dan kritik yang bersifat konstruktif untuk perbaikan pada masa yang akan datang dan saya juga sangat  berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan kita semua.



Penyusun




Daftar Isi

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I: PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
B.     RUMUSAN MASALAH
C.     TUJUAN
D.     METODE PENELITIAN
BAB II: ISI
A.    KAIDAH HUKUM YANG MENGATUR HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL
B.     KONTRAK INTERNASIONAL
C.     UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KONTRAK INTERNASIONAL
D.    CONTOH KONTRAK INTERNASIONAL
BAB III: PENUTUP
A.    KESIMPULAN
B.     SARAN
DAFTAR PUSTAKA





selengkapnya...

Sistem Hukum Negara Papua Nugini

Sistem Hukum Negara Papua Nugini

KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan  yang Maha Esa, yang telah memberikan berkat, rahmat, serta karunia-Nya, sehingga kelompok dapat menyelesaikan karya tulis ilmiah sederhana ini dengan judul “Sistem Hukum Negara Papua Nugini”.  
Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada dosen yang telah membantu kami dalam mengerjakan proyek tulis ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan karya tulis ini. Karena itu kami berharap semoga karya ilmiah ini dapat menjadi sesuatu yang berguna bagi kita bersama.
Pada bagian akhir, kami akan mengulas tentang berbagai masukan dan pendapat dari orang-orang yang ahli di bidangnya, karena itu kami harapkan hal ini juga dapat berguna bagi kita bersama. Semoga karya tulis ilmiah yang kami buat ini dapat membantu menambah wawasan ilmu pengetahuan kita mengenai teori-teori yang tercakup didalamnya.


Penyusun






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuam

BAB II  PEMBAHASAN
A.    Sejarah Perkembangan Papua Nugini
B.     Sistem Hukum Negara Papua Nugini

BAB III PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA           

selengkapnya...

Konvensi Rio De Jeneiro 2012

Konvensi Rio De Jeneiro 2012


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Konvensi Rio De Jeneiro 2012.
Pada penyusunan makalah ini yang berjudul “Konvensi Rio De Jeneiro 2012”. Dimana selama dalam proses penyusunan makalah ini, banyak pihak yang telah memberikan dukungan baik moril maupun materil.
Kami menyadari bahwa tidak ada suatu yang sempurna, begitupun kiranya dalam penulisan makalah ini dimana kami  sebagai manusia biasa yang tak pernah luput dari kekhilafan. Oleh karena itu, kami senantiasa menerima saran dan kritik yang bersifat konstruktif untuk perbaikan pada masa yang akan datang dan kami juga sangat  berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan kita semua.



Penyusun




Daftar Isi

COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I: PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
B.     RUMUSAN MASALAH
C.     TUJUAN
D.    MANFAAT
BAB II: PEMBAHASAN
A.    PELAKSANAAN KONVENSI RIO +20
B.     HASIL KONVENSI RIO +20
C.     PENERAPAN KONVENSI RIO +20 DI INDONESIA
BAB III: PENUTUP
A.    KESIMPULAN
B.     SARAN
DAFTAR PUSTAKA




selengkapnya...

HUKUM PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH; ASPEK PAJAK SARANG BURUNG WALET


HUKUM PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH; ASPEK PAJAK SARANG BURUNG WALET


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang HUKUM PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH; ASPEK PAJAK SARANG BURUNG WALET.
Pada penyusunan makalah ini yang berjudul “HUKUM PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH; ASPEK PAJAK SARANG BURUNG WALET”. Dimana selama dalam proses penyusunan makalah ini, banyak pihak yang telah memberikan dukungan baik moril maupun materil.
Kami menyadari bahwa tidak ada suatu yang sempurna, begitupun kiranya dalam penulisan makalah ini dimana kami  sebagai manusia biasa yang tak pernah luput dari kekhilafan. Oleh karena itu, kami senantiasa menerima saran dan kritik yang bersifat konstruktif untuk perbaikan pada masa yang akan datang dan kami juga sangat  berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan kita semua.



Penyusun




Daftar Isi

COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I: PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
B.     RUMUSAN MASALAH
C.     TUJUAN
D.    MANFAAT
BAB II: ISI
A.    DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
B.     SUBJEK, OBJEK DAN WAJIB PAJAK SARANG BURUNG WALET
C.     DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN DASAR PERHITUNGAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
D.    TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
E.     TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
F.      TATA CARA PENAGIHAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
BAB III: PENUTUP
A.    KESIMPULAN
B.     SARAN
DAFTAR PUSTAKA




HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima
atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan
penghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara
yang belum merasakan kesejahteraan
dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak
daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki
pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika
keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara
mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat
akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.




selengkapnya...

Social Media