Jumat, 22 Juni 2018

Hukum Lingkungan Internasional


Hukum Lingkungan Internasional


Pada dasarnya hukum dan tatanan sosial adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, karena keduanya saling terintegrasi dan mempengaruhi satu sama lain. Kita bisa melihat juga dari pendapat Cicero “Ubi societas ibi ius” bahwasanya dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Mengingat dinamika sosial yang kian kompleks dari hari ke hari, hukum pun tidak bisa dilepaskan darinya. Hukum pun juga akan terus dinamis, mengatur kian kompleksnya tatanan sosial tadi, termasuk didalamnya adalah masalah lingkungan internasional.

Latar Belakang HLI
Menilik dinamika sosial yang berjalan, dapat ditarik sebuah konklusi sederhana mengenai latarbelakang munculnya hukum lingkungan internasional. Dari negara maju dilatarbelakangi oleh eksplotasi SDA dan Lingkungan yang berlebihan sebagai bahan konsumsi dan bisnis yang berlebihan tanpa memuat pertimbangan lingkungan. Hal ini bisa dilihat pada masa itu penggunaan energi dan teknologi tidak ramah lingkungan acap kali digunakan yang implikasinya ada pada lingkungan hidup. Sedangakn dari negara berkembang eksploitasi SDA terus dilakukan secara besar-besaran dilakukan demi kepentingan modernisasi, pembangunan, dan membayar hutang. Kegiatan-kegiatan baik yang dilakukan oleh negara maju maupun berkembang sama-sama membawa implikasi berupa kerusakan lingkungan dan berurangnya jumlah SDA yang tersedia.

Stockholm Confference
Atas dasar itulah maka negara-negara mulai terpanggil untuk duduk bersama membahas masalah lingkungan yang diwadai dalam forum internasional bernama Stockholm Confference 1972 tentang Human Environment.  Konferensi ini membahas...





selengkapnya...

0 komentar:

Posting Komentar

Social Media