Jumat, 22 Juni 2018

TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR DI INDONESIA


TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR DI INDONESIA


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR DI INDONESIA.
Pada penyusunan makalah ini yang berjudul “TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR DI INDONESIA”. Dimana selama dalam proses penyusunan makalah ini, banyak pihak yang telah memberikan dukungan baik moril maupun materil.
Saya menyadari bahwa tidak ada suatu yang sempurna, begitupun kiranya dalam penulisan makalah ini dimana saya  sebagai manusia biasa yang tak pernah luput dari kekhilafan. Oleh karena itu, saya senantiasa menerima saran dan kritik yang bersifat konstruktif untuk perbaikan pada masa yang akan datang dan saya juga sangat  berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan kita semua.



Penyusun




Daftar Isi
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I: PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang Penelitian
1.2     Rumusan Masalah
1.3     Tujuan Penulisan
1.4     Metode Penelitian
1.5     Sistematika Penulisan

BAB II: PEMBAHASAN
2.1     Pengertian Penyelundupan Barang Ekspor-Impor
2.2     Jenis-Jenis Penyelundupan Barang Ekspor-Impor
2.3     Tata Laksana Ekspor-Impor
2.4     Perbuatan-Perbuatan yang Termasuk Penyelundupan Barang Ekspor-Impor
2.5     Faktor Penyebab Adanya Upaya Penyelundupan Barang Ekspor-Impor
2.6     Dampak Negatif dari Upaya Penyelundupan Barang Ekspor-Impor
2.7     Kasus Penyelundupan Barang Ekspor-Impor yang Ada di Indonesia
2.8     Peraturan Perundangan Tindak Pidana Penyelundupan

BAB III: PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran

DAFTAR PUSTAKA 



0 komentar:

Posting Komentar

Social Media